DJP Perkirakan Pajak Ekonomi Digital Berpotensi Naik 50%
Pramesti Regita Cindy
16 October 2026 11:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan penerimaan pajak dari ekonomi digital berpotensi mencapai Rp16 triliun pada tahun ini.
Namun, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, proyeksi tersebut masih bersifat konservatif mengingat luasnya cakupan ekonomi digital mulai dari perdagangan, mata uang, aset kripto, hingga investasi.
"Saya tadi udah cerita kalau sementara estimasi yang sangat hati-hati ya, konservatif ya, kita lihat kayak tahun lalu kan antara 3 tahun terakhir lah, antara Rp8 triliun sampai Rp12 triliun, ya mudah-mudahan bisa nambah, kalau 50% nambah ya katakanlah Rp16 triliun," kata Bimo ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (15/10/2026) sore.
Lebih lanjut, ia berharap penerimaan pajak dari sektor tersebut dapat meningkat seiring dengan penerapan kebijakan baru terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) di dalam negeri serta kebijakan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri atau SPPT DLN.
Selain itu, Bimo berharap penguatan kerja sama dengan berbagai otoritas terkait dapat memperdalam pasar keuangan digital sehingga mendorong peningkatan aktivitas ekonomi yang pada akhirnya berkontribusi terhadap penerimaan pajak.


























