Logo Bloomberg Technoz

Restitusi Pajak Cuma Rp198 Triliun per September 2026, Turun 38%

Pramesti Regita Cindy
09 October 2026 16:50

Ilustrasi Pajak (Envato)
Ilustrasi Pajak (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak tercatat sebesar Rp198,71 triliun hingga September 2026. 

Namun, nilai tersebut turun 38,08% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp320,91 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati dalam keterangannya menuturkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak hingga September 2026 didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).


"Terdiri dari PPh sebesar Rp59,08 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp137,79 triliun, dan jenis pajak lainnya sebesar Rp1,84 triliun," kata Inge kepada awak media, Jumat (9/10/2026). 

Namun demikian, kata Inge, restitusi jenis pajak lainnya justru mengalami peningkatan dari Rp1,04 triliun pada September 2025 menjadi Rp1,84 triliun pada September 2026.