Logo Bloomberg Technoz

Perluasan Pajak Sasar Kelas Menengah, Keadilan Dipertanyakan

Redaksi
19 October 2026 17:20

Ilustrasi Pajak (Envato)
Ilustrasi Pajak (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Suahasil Nazara mulai menerapkan sejumlah perluasan pajak untuk mengerek pendapatan negara. Sejumlah perluasan dilakukan mulai dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online melalui marketplace hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang ditargetkan mulai berlaku pada semester II-2027.

Guru Besar FEB Universitas Airlangga (Unair), Rahma Gafni menyebut bahwa saat ini terdapat kekhawatiran yang beredar di tengah masyarakat terkait kebijakan pajak baru kerap membebani kelompok kelas menengah.


Menurut Rahma, Pajak seperti PPN yang menjangkau e-commerce dan cukai minuman berpemanis misalnya  pada dasarnya bersifat regresif. Artinya, instrumen ini mengenakan beban persentase pengeluaran yang lebih besar bagi kelompok kelas menengah dan rentan dibandingkan kelompok ultra-kaya, karena sebagian besar pendapatan mereka dihabiskan untuk konsumsi harian.

Padahal saat ini kelas menengah menghadapi tekanan ganda (cost of living squeeze), mulai dari inflasi harga pangan, biaya pendidikan, hingga cicilan properti.