Logo Bloomberg Technoz

DJP: Restitusi Pajak Pertimbangkan Target Penerimaan APBN

Pramesti Regita Cindy
16 October 2026 10:20

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan, Senin (13/7/2026) (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan, Senin (13/7/2026) (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan belum bisa mengungkapkan proyeksi realisasi restitusi pajak hingga akhir 2026 sebab masih mempertimbangkan target penerimaan pajak. 

Kendati begitu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan hak wajib pajak untuk memperoleh restitusi pajak tetap terpenuhi.

"Kalau proyeksi saya belum bisa sampaikan. Tapi yang jelas kalau misalnya kita targetkan [penerimaan pajak 2026] Rp2.310 triliun. Nah saya akan melihat begitu sesuai dengan arahan dari Bapak Menteri," kata Bimo ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (15/10/2026) sore. 


Lebih lanjut, ia menjelaskan, pengelolaan restitusi tetap akan mengikuti ketentuan perundang-undangan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. 

Di samping itu, Bimo menegaskan kebijakan perpajakan juga akan memperhatikan kondisi penerimaan negara sejalan dengan upaya menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan menopang belanja pemerintah.