Logo Bloomberg Technoz

Poin-poin Kopdes Merah Putih yang Digugat ke MK

Ibnu Affan
28 October 2026 10:27

Warga melihat produk di Koperasi Kelurahan Merah Putih Melawai di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (21/7/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Warga melihat produk di Koperasi Kelurahan Merah Putih Melawai di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (21/7/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sejumlah kelompok elemen masyarakat resmi menggugat program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 399/PUU-XXV/2026.

Mereka adalah seorang Kepala Desa dari, Prawatan Klaten, Jawa Tengah, Sabid Muhammad, Sajogyo Institute dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari (KEN8). 

Ketiganya didampingi Koalisi Gugat Kopdes Merah-Putih sebagai kuasa hukum yang terdiri atas CELIOS, Themis Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Trend Asia, Koperasi Indonesia Baru, dan Solidaritas Perempuan.


Poin-poin apa saja yang digugat?

UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa 

Pasal 22 ayat (2)
Dalam petitumnya, para pemohon menggugat klausul penugasan dari pemerintah kepada desa. Pasal tersebut mengatur penugasan kepada desa harus disertai pembiayaan, namun, yang terjadi di program Kopdes justru sebaliknya.