REGULASI MINERBA
Smelter Mau Dicoret dari DMO Batu Bara, Cuan Penambang Bisa Turun
Azura Yumna Ramadani Purnama
28 October 2026 09:20

Bloomberg Technoz, Jakarta – Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) memprediksi pendapatan penambang batu bara bakal menurun jika pemerintah resmi mengeluarkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive yang dipakai industri smelter dari penerima manfaat program domestic market obligation (DMO).
Ketua Umum IMEF Singgih Widagdo mengamini industri smelter logam memang tidak menerima harga khusus batu bara domestik atau domestic price obligation (DPO), sehingga harga penjualan ke PLTU captive milik smelter selama ini disepekati secara business to business (B2B).
Akan tetapi, jika pencatatan kewajiban DMO ke smelter dikeluarkan, penambang batu bara bakal terpaksa menambah kewajiban DMO ke sektor kelistrikan atau industri prioritas lainnya yang harganya masing-masing dipatok senilai US$70/metrik ton dan US$90/metrik ton.
“Benar, [pendapatan penambang berpotensi menurun]. Selama ini perusahaan mencatatkan kewajiban DMO dari smelter dan jika smelter dikeluarkan [dari penerima DMO], tentu [penambang] harus menambah kewajiban DMO ke industri semen dengan harga US90/metrik ton atau kelistrikan umum US$70/ton,” kata Singgih kepada Bloomberg Technoz, Rabu (28/10/2026).
Dia menegaskan rencana pemerintah tersebut sebenarnya telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 39/2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.































