Logo Bloomberg Technoz

Singgih menyatakan dalam Pasal 157 PP itu ditegaskan penambang perlu memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri dan mengutamakan kebutuhan badan usaha milik negara (BUMN) sektor ketenagalistrikan, penyediaan energi, pupuk, dan industri strategis nasional.

Singgih menilai beleid tersebut memberikan penegasan agar tidak terdapat bias bagi pemerintah saat mengatur penugasaan DMO, sehingga DMO untuk sektor prioritas terpenuhi dan tidak berlebih ke smelter swasta yang mengacu ke harga pasar.

“Dengan demikian, sebaiknya memang kebutuhan smelter sepenuhnya diserahkan ke mekanisme B2B saja,” tegas Singgih.

Sebagai informasi, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan kementerian mengkaji agar penugasan DMO tidak lagi memasukkan PLTU captive dan hanya memuat pembangkit PLN serta industri prioritas.

“Bukan, kalau yang jelas untuk PLTU captive itu yang untuk smelter itu [bakal] di luar DMO. Di porsi DMO-nya nanti enggak kita anggap, tetapi belum [disahkan peraturannya]. Soon [kebijakannya berlaku],” kata Tri kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026), malam.

Dalam kesempatan sebelumnya, Tri juga memastikan PLTU captive tidak akan mendapatkan harga batu bara murah melalui skema DMO seniali US$70/metrik ton.

Tri mengungkapkan PLTU captive harus membeli batu bara dengan harga pasar, sehingga tidak termasuk dalam industri penerima harga batu bara khusus domestik atau DPO.

“Mereka kan belinya harga pasar, jadi enggak ada masalah,” kata Tri kepada awak media di Karawang, Jawa Barat, Kamis (15/10/2026).

Dia juga memastikan pasokan batu bara untuk PLTU captive dalam kondisi aman. “Pasti, pasti [pasokan terjaga],” tutur Tri.

Saat ini, total kebutuhan batu bara PLN mencapai 154 juta metrik ton per tahun. Dari total kebutuhan tersebut, pemerintah telah memberikan penugasan atau DMO kepada perusahaan-perusahaan batu bara sebesar kurang lebih 190 juta metrik ton.

Bahkan, Kementerian ESDM telah menambah penugasan DMO untuk memenuhi stok batu bara kualitas sedang pembangkit PLN dan swasta, sehingga totalnya menjadi 212 juta metrik ton.

Pangsa PLTU batu bara captive di Indonesia./dok. Global Energy Monitor (GEM)

Sebagai catatan, Berdasarkan data Global Energy Monitor yang dikompilasi Trendasia, sepanjang 2025 realisasi DMO batu bara mencapai 254 juta metrik ton.

Dari besaran tersebut PLTU batu bara captive menyerap 78,5 juta metrik ton batu bara dan PT PLN (Persero) serta pembangkit swasta menyerap 145,5 juta metrik ton batu bara.

Trendasia mencatat sektor hilirisasi nikel menyumbang 71,6% dari total kapasitas PLTU captive nasional yang beroperasi pada 2026, dengan kapasitas mencapai 14,1 gigawatt (GW).

Sementara itu, industri aluminium mulai menyusul dengan kapasitas PLTU captive sebesar 2,4 GW atau sekitar 12,2% dari total kapasitas.

Kemudian industri pulp dan kertas dengan kapasitas 1,4 GW atau 7,2% dari total kapasitas PLTU captive. 

Selanjutnya kapasitas PLTU captive di kawasan industri mencapai 630 megawatt (MW) atau 3,2% dari kapasitas PLTU captive, industri kimia sebesar 460 MW atau 2,3% dari kapasitas PLTU captive.

Selain itu, PLTU captive di sektor logam dan pertambangan lainnya tercatat sebesar 379 MW atau 1,9% dari kapasitas PLTU captive, industri tekstil sebesar 127 MW atau 0,6% dari total kapasitas PLTU captive, serta besi dan baja sebesar 60 MW atau 0,3% dari kapasitas PLTU captive.

Adapun, batas harga DMO untuk batu bara yang disuplai ke sektor kelistrikan ditetapkan senilai US70/metrik ton, sedangkan ke sektor industri seperti semen dan pupuk US$90/metrik ton. Ketentuan tersebut tidak berubah selama 8 tahun terakhir.

Harga ini didasarkan pada spesifikasi acuan kalori 6.322 kcal/kg GAR. Hingga saat ini, aturan batas atas US$70/metrik ton ini masih terus dipertahankan melalui pembaruan regulasi, termasuk dalam Kepmen ESDM Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022.

(wdh)

No more pages