Logo Bloomberg Technoz

Kemenkeu Rilis Aturan Baru, Defisit APBD Dibatasi 2,5%

Pramesti Regita Cindy
27 October 2026 11:50

Suahasil Nazara (Dok. Kemenkeu)
Suahasil Nazara (Dok. Kemenkeu)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menetapkan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  sebesar 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2027.

Ketentuan tersebut tertuang pada pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 76/2026 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2027, yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 8 Oktober 2026 serta 16 Oktober 2026. 

"Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2027 ditetapkan sebesar 2,50% (dua koma lima nol persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2027," sebut beleid tersebut.

Meski demikian, pemerintah daerah dapat mengajukan pelampauan batas maksimal defisit APBD di atas 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam beleid tersebut.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 7 beleid tersebut yang menyatakan bahwa, "Pelampauan batas maksimal defisit APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) harus mendapatkan persetujuan menteri," tulis isi PMK tersebut, dikutip Selasa (27/10/2026). 


Persetujuan tersebut juga tidak diberikan secara otomatis. Pemerintah daerah harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memastikan batas kumulatif defisit APBD. 

Adapun dalam PMK 76/2026 disebutkan batas maksimal kumulatif defisit APBD sebesar 0,18% dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN 2027. Batas kumulatif pembiayaan utang daerah juga ditetapkan sebesar 0,18% dari proyeksi PDB.