Logo Bloomberg Technoz

Dalam aturan tersebut, batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah ditetapkan sebesar 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah.

Namun begitu, batas maksimal APBD tersebut bisa melebihi yang ditetapkan yakni 2,5% tapi dengan mendapatkan persetujuan Menteri.

Selain itu, dalam beleid ini diterangkan bahwa bagi kepala daerah yang merencanakan defisit APBD melampaui batas maksimal harus menyampaikan surat permohonan kepada Menteri Keuangan sebelum rancangan peraturan daerah mengenai APBD dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri atau gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan tersebut harus disertai dokumen pendukung, antara lain laporan realisasi anggaran 2025 dan 2026, rancangan APBD 2027, rencana penarikan utang, serta posisi kumulatif pembiayaan utang dan kewajiban pembayaran kembali.

Menteri Keuangan akan memberikan persetujuan maupun penolakan usulan pelampauan defisit tersebut paling lama 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan dari kepala daerah secara lengkap dan benar. 

Bila ditolak, kepala daerah masih dapat mengajukan kembali permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD, sepanjang rancangan peraturan daerah mengenai APBD belum dievaluasi.

(lav)

No more pages