Logo Bloomberg Technoz

OJK Perpanjang Buyback Tanpa RUPS hingga Juni 2027

Muhammad Fikri
26 October 2026 11:10

Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (19/10/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (19/10/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang periode pembelian kembali (buyback) saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027, dari sebelumnya hanya berlaku sampai akhir 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, perpanjangan kebijakan tersebut merespons permintaan kepastian jangka waktu dari emiten yang ingin melakukan pembelian kembali sahamnya di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi.

“Memperpanjang periode pemberlakuan kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan RUPS, yang semula ditetapkan sampai dengan akhir tahun ini, akan diperpanjang hingga Juni 2027,” kata Hasan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (26/10/2026).


Hasan mengatakan, perpanjangan tersebut juga merespons permintaan kepastian kerangka waktu pelaksanaan buyback tanpa RUPS dari emiten yang menilai harga sahamnya telah berada pada level yang memungkinkan untuk melakukan aksi korporasi tersebut.

“Ini tentu merespons permintaan kepastian kerangka waktu buyback tanpa persetujuan RUPS ini dari para emiten kita yang nampaknya sudah menilai harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan buyback ini,” ujarnya.