Logo Bloomberg Technoz

Pelaku umumnya menawarkan kemudahan pencairan dana, tetapi menerapkan bunga dan biaya yang tidak transparan, menyalahgunakan data pribadi, serta melakukan praktik penagihan yang merugikan masyarakat.

Selain itu, ditemukan juga penyamaran identitas dengan menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan masyarakat dan melakukan penipuan.

Tindak 11 Pergadaian Ilegal

Sementara itu, pada periode Agustus hingga September 2026, Satgas Pasti juga telah menindak 11 pergadaian ilegal yang belum memperoleh izin usaha dari OJK.

“Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menurut OJK, sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai aktivitas pergadaian ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, antara lain melalui pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya pelindungan terhadap barang jaminan milik konsumen.

Berikut Daftar Pelaku Usaha Gadai Ilegal yang diamankan Satgas Pasti per Agustus- September 2026:

  1. Abizar Phone Cell - Palu
  2. PT Sarara Gadai Indonesia - Palu
  3. Gadai Rama - Palu
  4. Jastip Gadai & Rental iPhone - Palu
  5. Bos Muda Gadai - Palu
  6. Solution Cell - Denpasar
  7. Khrisna Cellular - Denpasar
  8. NUSKAM Cell - Denpasar
  9. Gadai Sumber Terang - Tuban
  10. Gadai Mayora - Mojokerto
  11. PT Solusi Intira Sejahtera - Manado

(ell)

No more pages