OJK Tangani 122 Kasus Pasar Modal, 40 Kasus Masuk Pemeriksaan
Muhammad Fikri
23 October 2026 17:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 40 kasus pelanggaran di pasar modal telah memasuki tahap pemeriksaan per 1 Oktober 2026.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari 122 kasus yang masih berada dalam berbagai tahapan penanganan oleh regulator.
Berdasarkan siaran pers, Jumat (23/10/2026), dari total 122 kasus tersebut, sebanyak 28 kasus masih berada dalam tahap perencanaan, sementara 54 kasus lainnya dalam tahap penelaahan awal. Adapun 40 kasus telah masuk ke proses pemeriksaan.
OJK menegaskan penegakan hukum di pasar modal akan terus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk terhadap praktik manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, dan penyamaran kepemilikan saham yang dapat merusak integritas pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan regulator tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan menuntut konsekuensi hukum yang berat.
































