951 Pinjol Ilegal Dibekukan Hingga September
Merinda Faradianti
05 October 2026 17:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 30 September 2026 Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Selain pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menghentikan 242 entitas investasi ilegal, 27 entitas gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Secara year-to-date hingga 30 September 2026, OJK telah menerima 38.438 pengaduan terkait entitas ilegal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK September 2026, Senin (5/10/2026).
Dicky menyebut, penanganan aktivitas keuangan ilegal dilakukan bersamaan dengan upaya OJK menangani penipuan atau scam di sektor jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan pengaduan. Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 1.372.483 rekening, dengan 702.833 rekening di antaranya telah diblokir.






























