Bagaimanapun, Ronny memandang kewenangan OJK untuk mengubah metodologi pembentukan harga tidak otomatis membuat IRP rawan dimanipulasi.
Dia menilai kewenangan tersebut diperlukan agar bursa memiliki fleksibilitas ketika struktur pasar berubah.
Akan tetapi, kata Ronny, perubahan tersebut harus dapat diuji secara independen untuk memastikan penyesuaian didasarkan pada kondisi pasar dan tidak diarahkan untuk menghasilkan tingkat harga tertentu.
Di sisi lain, dia memandang harga referensi idealnya menjadi acuan yang mencerminkan kondisi pasar Indonesia, bukan harga yang dipaksakan kepada pasar.
Dengan demikian, lanjut Ronny, kredibilitasnya ditentukan oleh seberapa dekat IRP merefleksikan transaksi riil, kualitas komoditas, lokasi, spesifikasi, dan kondisi pasar global.
“Namun, kita juga jangan menyamakan harga acuan dengan harga jual wajib. Idealnya reference price menjadi benchmark yang mencerminkan kondisi pasar Indonesia,” tegas dia.
Adapun, dalam Pasal 57 Peraturan OJK (POJK) No. 16/2026 tentang Penyelenggaraan BMKS, ditegaskan OJK dapat memerintahkan pengelola bursa untuk menyesuaikan metodologi penetapan harga komoditas yang digunakan di BMKS.
Dijelaskan bahwa langkah tersebut dapat ditempuh OJK untuk menjaga integritas pasar, sehingga OJK dapat memerintahkan bursa menyesuaikan metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia atau IRP.
“Dalam hal diperlukan untuk menjaga integritas pasar, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan Bursa melakukan penyesuaian metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55,” tulis Pasal 57 beleid tersebut.
Adapun, harga transaksi BMKS terbentuk berdasarkan mekanisme pasar yang berlangsung secara teratur, wajar, transparan, dan efisien.
Harga transaksi BMKS ditegaskan dapat digunakan sebagai IRP atau Harga Acuan Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Nantinya, BMKS menyusun metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia berdasarkan transaksi yang berlangsung secara wajar, transparan, dan memiliki integritas. Metodologi pembentukan harga tersebut wajib disetujui oleh OJK dan dievaluasi berkala oleh BMKS.
“Harga Acuan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dipublikasikan secara transparan sesuai peraturan bursa,” bunyi Pasal 56.
POJK yang ditetapkan pada 17 September 2026 tersebut terdiri atas 13 bab dan 110 pasal, serta mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Sebanyak 13 bab dalam aturan tersebut mencakup; BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penyelenggaraan BMKS, BAB III Penyelenggara dan Infrastruktur BMKS, BAB IV Pelaku Kegiatan Perdagangan BMKS, BAB V Penahapan Perdagangan, BAB VI Penyelenggaraan Transaksi BMKS, BAB VII Manajemen Risiko.
Kemudian, BAB VIII Pelindungan Pengguna Jasa dan Integritas Pasar, BAB IX Pengembangan Produk dan Inovasi Pasar, BAB X Pengaturan dan Pengawasan, BAB XI Penegakan Kepatuhan, BAB XII Ketentuan Lain-Lain, serta BAB XIII Ketentuan Penutup.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan sinyal BMKS bakal diberi nama Indonesia Commodity Exchange (Icomex).
Bursa nantinya difokuskan sebagai pembentukan Harga Acuan Indonesia atau IRP untuk berbagai produk komoditas utama yang diproduksi di dalam negeri a.l. nikel, batu bara, hingga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).
Akan tetapi, Prasetyo mengatakan pemerintah belum secara resmi menetapkan jenis komoditas yang dapat diperdagangkan di BMKS.
“Belum diputuskan. Hal yang pasti adalah komoditas-komoditas yang memang itu produksi kita yang paling utama, misalnya CPO, nikel, batu bara. Semua sedang disiapkan,” ujar Prasetyo kepada awak media, Senin (17/8/2026).
Prasetyo tak menutup kemungkinan bahwa bursa komoditas yang sudah ada, Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), akan digabung ke Icomex.
(wdh)



























