Penggeledahan dilakukan di wilayah Bekasi, Jawa Barat hingga Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Beberapa lokasi di antaranya adalah Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi; Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi.
Selanjutnya, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi; Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategis, Sudirman, Jakarta; Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi; dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Konstruksi perkara ini bermula dari adanya kerja sama operasi antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP 2009–2024 untuk pengelolaan sumur-sumur minyak di daerah. Kerja sama operasi itu melibatkan perusahaan asing.
Di sisi lain, kata dia, terdapat ketentuan bahwa kerja sama operasi itu harus melibatkan perusahaan daerah atau badan usaha milik daerah (BUMD). Namun, dalam pelaksanaannya, ternyata perusahaan itu baru dibentuk dan terdapat beberapa penyimpangan. Sejauh ini, perkiraan kerugian keuangan negara mencapai Rp2 triliun dalam perkara ini.
(dov/frg)






























