“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan.
Hal tersebut kembali menegaskan jika pihak-pihak seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Danantara bisa memiliki saham BEI.
Setiap pihak yang akan memiliki saham Bursa Efek lebih dari 5%, maupun pihak yang telah memiliki lebih dari 5% dan ingin meningkatkan kepemilikannya, wajib memperoleh persetujuan OJK. Persetujuan tersebut antara lain mempertimbangkan rekam jejak, kapasitas permodalan, komitmen, serta kontribusi terhadap pengembangan Bursa Efek.
OJK juga melarang setiap pihak memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasinya. Dalam penjelasan POJK, kepemilikan mayoritas berarti kepemilikan lebih dari 50% dari seluruh saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan.
Selain mengatur kepemilikan, POJK 13/2026 memisahkan kepemilikan saham Bursa Efek dari keanggotaan Bursa Efek. Bursa Efek juga diwajibkan memberikan Hak Akses Perdagangan kepada seluruh Anggota Bursa yang memenuhi persyaratan secara independen, transparan, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi tarif.
Dalam proses demutualisasi, Bursa Efek dapat menerbitkan saham baru dan/atau melakukan penjualan atas saham Bursa Efek yang telah dibeli kembali. Penerbitan saham baru wajib mempertimbangkan kebutuhan dan tujuan penggunaan dana.
Bursa Efek juga dapat melakukan penawaran umum atas sahamnya setelah memperoleh persetujuan OJK. Ketentuan mengenai penawaran umum oleh Bursa Efek dan pengawasan setelah penawaran umum selanjutnya ditetapkan OJK.
Dari sisi tata kelola, POJK mengatur pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis di Bursa Efek. Bursa Efek wajib memiliki anggota direksi yang membawahkan fungsi pengaturan, termasuk pengaturan pencatatan dan penghapusan pencatatan efek, perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi, serta persyaratan keanggotaan.
Fungsi tersebut wajib dipisahkan dari anggota direksi yang membawahkan fungsi pengawasan dan fungsi bisnis. Bursa Efek juga diwajibkan menerapkan pendekatan informasi untuk membatasi aliran data dari unit kerja pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pemantauan kepatuhan kepada unit kerja bisnis.
Hasan menambahkan, demutualisasi merupakan bagian dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di pasar modal Indonesia.
“Demutualisasi merupakan bagian dari action plan OJK dalam rangka percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, yang salah satunya dilakukan melalui perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek agar lebih transparan, efisien, dan inovatif,” ujarnya.
(dhf)




























