Misbakhun menilai bahwa pembatasan defisit fiskal sebesar 3% terhadap PDB menghambat ruang ekspansi pemerintah untuk mengejar pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
"Orang mengatakan defisit 3%, saya tanya di pasal berapa, gak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma. Defisit itu gak ada di norma," ujarnya dalam rapat bersama pakar di Gedung Parlemen, Kamis (17/9/2026).
Dia lantas memerinci, khususnya pasal 12 dalam UU Keuangan Negara tersebut hanya menekankan sejumlah asas pokok; antara lain APBN harus disasarkan kepada perencanaan, APBN harus berdasarkan UU, rencana pembiayaan utang saat defisit, serta saat menghadapi situasi surplus.
Menurutnya, Indonesia membutuhkan ekspansi fiskal guna terhindar dari jebakan pendapatan kelas menengah atau middle income trap dan memaksimalkan bonus demografi saat ini.
"Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock di sana? Kita itu selalu membicarakan defisit 3% itu Pak, it's an impact, kata dia.
"Itu akibat dari sebuah persamaan apa? Penerimaan kita kurang memadai, kemudian dikurangi dengan belanjanya, lahirlah defisit itu. Kita membicarakan akibat, tidak membicarakan sebab. Ayo kita rumuskan."
Sementara itu, Ekonom Universitas Indonesia (UI) mengusulkan batas defisit anggaran negara 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) diberlakukan secara fleksibel, tidak harus dalam perhitungan tahunan.
Chaikal Nuryakin, Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia mengatakan, batas defisit dapat belaku fleksibel di periode-periode tertentu, misalnya dalam kurun 10 tahun, atau skema lain alih-alih per tahun.
"Menurut kita, memang ada fleksibilitas yang harus dimiliki oleh negara mengenai defisit 3%. Untuk, misalnya, tahun-tahun tertentu," ujar Chaikal dalam rapat RUU Keuangan Negara bersama Komisi XI DPR, Kamis (17/9/2026).
Chaikal menilai usulan tersebut dilakukan untuk membuat pemerintah sebagai pengambil kebijakan dapat membuat fleksibilitas apabila ada keadaan-keadaan tertentu dalam beberapa tahun.
"3% ini sebaiknya bukan per tahun, tapi lebih baik kepada mid term tertentu. Jadi dalam 10 tahun harus 3%. Tapi ada fleksibilitas tiap tahun yang memang harus dipenuhi. Jadi memberikan fleksibilitas kepada pengambil kebijakan juga," tutur dia.
Namun, dia menggarisbawahi hal itu harus tetap berdasarkan pengaturan yang jelas.
(ibn/ell)





























