Logo Bloomberg Technoz

Kemenkeu Soal Usulan Perubahan Batas Defisit: Tetap di Bawah 3%

Ibnu Affan
17 September 2026 18:30

Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung saat POV Talks Bloomberg Technoz di Jakarta, Senin (18/5/2026). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung saat POV Talks Bloomberg Technoz di Jakarta, Senin (18/5/2026). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan memastikan akan tetap menjaga batas atas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3% terhadap produk domestik bruto (PDB), meski muncul wacana perubahan atas batas tersebut.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kredibilitas fiskal negara. 

"Kemenkeu tetap konsisten di bawah 3%. Iya [meski ada wacana itu]. Karena ini menjaga kredibilitas dari fiskal kita," ujar Juda kepada wartawan di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).


Sebelumnya, wacana merevisi batas atas defisit mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat yang membahas mengenai Revisi Rancangan Undang-undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara (UU KN) antara Komisi XI DPR dengan pakar.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendorong pembahasan ulang tentang batas defisit anggaran tersebut.