Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Siapkan Frekuensi 700 MHz untuk Komunikasi Pertahanan

Merinda Faradianti
17 September 2026 19:10

Ilustrasi Spektrum Frekuensi. (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Ilustrasi Spektrum Frekuensi. (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (RPM) yang mengubah aturan penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita 700 MHz dan 26 GHz untuk kebutuhan pertahanan negara.

Dalam Permenkominfo 10/2023, seluruh pita frekuensi 700 MHz sebesar 2x45 MHz ditetapkan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Dari jumlah tersebut, 2x35 MHz telah dialokasikan melalui proses seleksi kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler, sementara 2x10 MHz belum ditetapkan penggunanya.

Komdigi menyebut Kementerian Pertahanan pada 2025 menyampaikan permohonan penggunaan sebagian pita 700 MHz untuk mendukung operasi dan komunikasi internal militer yang bersifat strategis.


Permohonan tersebut ditujukan untuk menjamin kehandalan, kontinuitas, dan keamanan komunikasi pertahanan. Karena itu, pemerintah menilai aturan mengenai penggunaan pita 700 MHz perlu disesuaikan.

Dalam RPM, pita 700 MHz akan ditetapkan menggunakan moda Frequency Division Duplex (FDD) dengan pembagian sebagai berikut:

  • 703–738 MHz berpasangan dengan 758–793 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
  • 738–748 MHz berpasangan dengan 793–803 MHz untuk penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara.