Revisi RKAB
Sejalan dengan saran tersebut, Singgih memandang pelaporan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) seharusnya dapat dikembalikan ke per 3 tahun atau bahkan diperpanjang menjadi 5 tahun.
Dia memandang hal tersebut bakal memberikan kepastian bagi penambang untuk menentukan rencana bisnis dan porsi penjualan, serta pemerintah tetap dapat mengelola volume produksi dan perdagangan dengan mengevaluasi secara rutin.
Penambang Kecil
Di sisi lain, Singgih menilai perusahaan tambang batu bara kecil dengan produksi di bawah 250.000 ton tidak perlu menyerahkan batu bara secara langsung kepada pembangkit PLN.
Alasannya, dengan produksi perusahaan kecil, volume DMO yang harus dikirim juga kecil sehingga secara logistik tidak efisien.
“Dahulu pada awal kebijakan DMO batu bara, perusahaan dengan produksi di bawah 1 juta ton tidak dikenakan. Namun, diperhitungkan dengan formulasi lain. Hal ini sangat rasional, bisa jadi volume produksi yang kecil akan menyulitkan pada sisi logistik,” tegas dia.
PT Bukit Asam (Persero) Tbk atau PTBA mengalami penurunan pendapatan hingga Rp14,5 triliun gegara memasok batu bara untuk DMO lebih dari 25% pada 2018—2025.
Direktur Utama PTBA Bambang Ismawan menyatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan pertambangan batu bara hanya diwajibkan menjual 25% hasil produksi untuk kebutuhan domestik, tetapi realisasi perseroan kerap berada di atas 50%.
Dia mencontohkan pada 2025 porsi penjualan domestik batu bara perseroan mencapai 54% dari produksi atau mencapai 24,5 juta ton.
Porsi DMO yang wajib disetorkan perseroan padahal hanya sekitar 11,8 juta ton.
“Kita pernah mencoba berapa penurunan profit karena kita melebihi 25% DMO, itu dari 2018 sampai 2025 sekitar Rp14,5 triliun. Itu yang penurunan profit karena kita memenuhi melebihi DMO yang seharusnya,” kata Bambang dalam RDP di Komisi XII DPR, Selasa (15/9/2026).
Tahun ini, Bambang menjelaskan perseroan mendapatkan penugasan memasok batu bara DMO sebesar 17,7 juta ton.
Realisasinya hingga Agustus 2026 telah mencapai 12,8 juta ton atau sekitar 45% dari total produksi per Agustus 2026.
Dalam perkembangannya, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mencatat sejumlah perusahaan pertambangan batu bara swasta turut memasok batu bara DMO lebih dari besaran minimal 25%.
Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono menyatakan sejumlah perusahaan tambang tersebut memang memasok DMO lebih kecil dari yang dilakukan PTBA yang sebesar 54%.
Dia menyebut, terdapat sejumlah tambang batu bara swasta yang porsi penjualan DMO-nya di kisaran 25%–34%. Meski begitu, Sudirman enggan mengungkapkan nama perusahaan yang dimaksud.
“Kami mendapatkan laporan jika beberapa Perusahaan tambang batu bara swasta pemegang IUP dan IUPK juga pada kenyataannya menyuplai DMO dengan volume lebih dari 25% total produksinya, walaupun tidak setinggi PTBA persentasenya karena volume DMO beberapa perusahaan swasta ini ada di kisaran 25%–34%,” kata Sudirman ketika dihubungi, Kamis (17/9/2026).
Adapun, Kementerian ESDM mencatat capaian produksi batu bara nasional sepanjang Januari–Juli 2026 telah menembus angka 423,71 juta ton.
Dari total produksi sebanyak 423,71 juta ton tersebut, porsi ekspor mendominasi sebesar 63,82% atau setara 270,4 juta ton.
Sementara itu, pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau DMO menyerap 26,86% dari total produksi atau sekitar 113,40 juta ton. Sedangkan sisanya sebesar 9,32% atau 39,51 juta ton menjadi stok nasional.
Saat ini, total kebutuhan batu bara PLN mencapai 154 juta metrik ton per tahun. Dari total kebutuhan tersebut, pemerintah telah memberikan penugasan atau DMO kepada perusahaan-perusahaan batu bara sebesar kurang lebih 190 juta ton.
Bahkan, Kementerian ESDM telah menambah penugasan DMO untuk memenuhi stok batu bara kualitas sedang pembangkit PLN dan swasta, sehingga totalnya menjadi 212 juta ton.
Sekadar informasi, target produksi batu bara pada tahun ini dalam RKAB 2026 sebelum revisi ditargetkan sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi produksi pada 2025 sebanyak 817,48 juta ton.
(azr/wdh)































