Kemenpar: Tak Ada Toleransi Bagi Perusak Ekosistem Raja Ampat
Dinda Decembria
16 September 2026 14:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengecam dugaan tindakan wisatawan yang melakukan perburuan penyu menggunakan speargun di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Wisatawan tersebut telah diamankan oleh pihak berwenang dan kini menjalani proses penanganan lebih lanjut.
Kemenpar menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merusak ekosistem Raja Ampat. Setiap wisatawan yang berkunjung ke Indonesia wajib mematuhi hukum dan ketentuan konservasi yang berlaku.
"Kami tegaskan: tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang merusak ekosistem Raja Ampat. Wisatawan yang datang ke Indonesia wajib tunduk pada hukum Indonesia dan menghormati ketentuan konservasi yang berlaku," kata Kemenpar dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (16/9/2026).
Kemenpar mengatakan larangan tersebut tidak hanya berlaku terhadap perburuan satwa dilindungi, tetapi juga tindakan yang dapat merusak terumbu karang, mengambil, melukai, atau membunuh biota laut yang dilindungi, serta aktivitas lain yang mengancam kelestarian ekosistem.
Kemenpar juga meminta aparat mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut. Pihak yang menyediakan alat, mengantar, mendampingi, memfasilitasi, maupun dengan sengaja membiarkan pelanggaran terjadi dinilai perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.































