Logo Bloomberg Technoz

Tim Sembilan Kejaksaan Agung mengungkap daftar barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Seluruh barang bukti tersebut akan dilimpahkan ke penuntutan karena proses penyidikan sudah rampung.

Koordinator Tim Sembilan, Rudi Margono mengatakan, beberapa barang bukti di antaranya adalah 38 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah atau lokasi. Taksiran nilai dari seluruh aset tersebut mencapai Rp846 miliar.

"[Aset tanah dan bangunan] di luar yang disita dari barang bukti di Sentul kemarin," kata Rudi dikutip, Selasa (15/09/2026).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri merilis sempat menyita 74 batang emas lantakan seberat 74,01 kilogram yang dikabarkan memiliki kadar 23 karat dengan tingkat kemurnia 95,8-98,8%. Nilai dari barang bukti emas batangan ini diperkirakan mencapai Rp196,1 miliar.

Sehingga, nilai dari barang bukti yang disita dari penyidikan kasus tersebut menembus Rp1 triliun.

Jaksa juga telah menyita sekitar 27 saham perusahaan dan 1.154 dokumen. Selain itu, salah satu saksi yaitu Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho telah menyerahkan uang tunai Rp5 miliar yang disebut berasal dari praktik pemerasan dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.

(dov/frg)

No more pages