Kemudian, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar dari mutasi rekening Arif pada 7 September 2026. KPK juga menduga terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan
kardus-kardus.
Kemudian, Arif juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin ataupun Fakhry selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Fahd selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron. Fahd sekaligus diduga sebagai penampung uang yang
dikumpulkan Arif.
"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," ujarnya.
(dov/frg)
























