Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. KPK mengatakan ahli waris memang bisa mengajukan blokir atas SHGB yang tengah dalam sengketa. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung.
Selanjutnya, terjadi komunikasi antara Yaser selaku perantara pihak Summarecon dan Erwin selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron yang menyebut bahwa Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I tidak mau membuka blokir dan pemecahan kecuali mendapatkan arahan dari atasannya.
Kemudian, Yaser dan Rizal Pahlevi selaku perantara pihak Summarecon mendekati Erwin yang merupakan orang kepercayaan atau representasi dari Nusron agar dibantu berkomunikasi dengan Sontang untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.
Pada Agustus 2026, dari komunikasi mereka, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin meminta biaya dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan biaya broker dari pengurusan tersebut.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto selaku Direktur Utama Summarecon melalui Yaser dan Rizal Pahlevi diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin. Selanjutnya, Erwin menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon.
Bloomberg Technoz tengah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada PT Summarecon Agung Tbk. Namun belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
(dov/frg)























