Logo Bloomberg Technoz

"Tapi sudah siap semua. Jadi perbankan tidak akan terganggu gara-gara Koperasi Desa Merah Putih," tuturnya.

Purbaya mengungkapkan sebagian anggaran untuk membayar utang Koperasi Desa berasal dari alokasi anggaran Dana Desa.

Sebelumnya dipaparkan, total nilai pokok kredit yang akan dibayar pemerintah menggunakan anggaran negara mencapai Rp240 triliun. Perinciannya, terdapat sekitar 80.000-an unit Koperasi Desa yang memperoleh kredit masing-masing Rp3 miliar.

Bendahara Negara itu menyebut total kredit Program  Kopdes diperkirakan mencapai Rp240 triliun, dengan tenor enam tahun. Dengan demikian, anggaran yang akan digelontorkan sebesar Rp40 triliun per tahun di luar bunga.

"Iya kita bayar utangnya, itu kan Rp240 triliun kreditnya kira-kira setiap tahun di-stretch ke 6 tahun kan. Jadi setiap tahun itu [angsuran] pokoknya jatuh Rp40 triliunan, tambah bunga sedikit," jelas dia dalam media briefing, Rabu (5/8/2026). 

Sebagai catatan saja, skema pendanaan Kopdes telah dituangkan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil Atau Dana Desa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih.

Dalam pasal 2 ayat (2), setiap unit KDMP dapat memperoleh fasilitas pembiayaan dari perbankan dengan plafon maksimal Rp3 miliar. Kredit diberikan dengan suku bunga tetap sebesar 6% per tahun dan jangka waktu pinjaman hingga 72 bulan.

Regulasi itu juga memberikan kelonggaran berupa masa tenggang (grace period) pembiayaan selama 6-12 bulan, lebih panjang dibandingkan ketentuan sebelumnya yang membatasi masa tenggang maksimal delapan bulan. Hal itu dilakukan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pembiayaan.

Selain itu, Pasal 2 ayat (4) mengatur bahwa pembayaran angsuran termasuk bunga dilakukan melalui Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) setiap bulan atau dibayar sekaligus per tahun berjalan menggunakan porsi dana desa.

(lav)

No more pages