Pemprov Lampung Tetapkan Siswa Belajar dari Rumah Selama 2 Hari
Dovana Hasiana
07 September 2026 10:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani mengeluarkan Surat Edaran Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar Akibat Dampak Abu Vulkanik.
Dalam surat edaran, Rahmat meminta para bupati dan walikota se-Provinsi Lampung untuk mengalihkan seluruh aktivitas belajar mengajar seluruh jenjang pendidikan menjadi pembelajaran secara daring dari rumah masing-masing selama dua hari.
Kebijakan ini berlaku bagi siswa di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.
“Pemberlakuan kegiatan belajar mengajar secara daring ini berlaku mulai Senin tanggal 7 sampai dengan Selasa tanggal 8 September 2026 dengan terus memantau perkembangan situasi dari otoritas yang berwenang,” tulis Rahmat dalam surat edaran, dikutip Senin (07/09/2026).
Di sisi lain, dia meminta kepala satuan pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah serta memastikan pembelajaran secara efektif dan memastikan seluruh materi dapat tersampaikan dengan baik melalui platform digital yang tersedia.


























