RPOJK juga akan mengatur prinsip one share, one vote, yakni setiap satu saham memberikan satu hak suara. OJK turut menyiapkan batas maksimum kepemilikan saham Bursa Efek, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Hasan mengatakan kepemilikan saham Bursa Efek nantinya akan mempertimbangkan kontribusi dan nilai tambah terhadap pengembangan Bursa Efek.
Penyusunan RPOJK tersebut dibahas OJK bersama Komisi XI DPR RI dalam diskusi intensif pada Jumat (4/9/2026). Pembahasan itu menjadi salah satu tahapan dalam implementasi demutualisasi Bursa Efek.
Menurut Hasan, demutualisasi tidak hanya ditujukan untuk mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat profesionalisme, independensi, transparansi, integritas, dan daya saing Bursa Efek, sekaligus meningkatkan tata kelola serta kepercayaan investor.
OJK berharap demutualisasi menjadi bagian dari transformasi BEI untuk membangun institusi yang lebih modern, akuntabel, dan kompetitif serta mampu menghadapi perkembangan pasar keuangan global.
(fik/naw)





























