Logo Bloomberg Technoz

Total nilai pokok kredit yang akan dibayar pemerintah menggunakan anggaran negara mencapai Rp240 triliun. Perinciannya, terdapat sekitar 80.000-an unit Koperasi Desa yang memperoleh kredit masing-masing Rp3 miliar.

Bendahara Negara itu menyebut total kredit program Kopdes Merah Putih diperkirakan mencapai Rp240 triliun, dengan tenor enam tahun. Dengan demikian, anggaran yang akan digelontorkan sebesar Rp40 triliun per tahun di luar bunga.

Baca Juga: Menerawang Prospek Bisnis Cuan Buat Kopdes Merah Putih

"Iya kita bayar utangnya, itu kan Rp240 triliun kreditnya kira-kira setiap tahun di-stretch ke 6 tahun kan. Jadi setiap tahun itu [angsuran] pokoknya jatuh Rp40 triliunan, tambah bunga sedikit," jelas dia dalam media briefing, Rabu (5/8/2026). 

Pemerintah tidak hanya membayar bunga kredit, tetapi juga pokok angsuran kredit yang digunakan Koperasi Desa untuk modal awal menjalankan usahanya. Padahal, sebelumnya Bendahara Negara sempat menyebut bahwa pemerintah hanya membayar bunga kredit Koperasi Desa.

Pada kesempatan tersebut, Purbaya juga memastikan, kewajiban cicilan pertama pemerintah tidak akan mengalami penundaan dan mulai dibayarkan pada September 2026.

Sebagai catatan saja, skema pendanaan Kopdes telah dituangkan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil Atau Dana Desa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih.

Dalam pasal 2 ayat (2), setiap unit KDMP dapat memperoleh fasilitas pembiayaan dari perbankan dengan plafon maksimal Rp3 miliar. Kredit diberikan dengan suku bunga tetap sebesar 6% per tahun dan jangka waktu pinjaman hingga 72 bulan.

Regulasi itu juga memberikan kelonggaran berupa masa tenggang (grace period) pembiayaan selama 6-12 bulan, lebih panjang dibandingkan ketentuan sebelumnya yang membatasi masa tenggang maksimal delapan bulan. Hal itu dilakukan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pembiayaan.

Selain itu, Pasal 2 ayat (4) mengatur bahwa pembayaran angsuran termasuk bunga dilakukan melalui Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) setiap bulan atau dibayar sekaligus per tahun berjalan menggunakan porsi dana desa.

Pada bagian lain, Purbaya sebelumnya telah menerbitkan kebijakan baru yakni mewajibkan 58,03% atau sekitar Rp34,57 triliun dari pagu anggaran dana desa senilai Rp60,57 triliun untuk program KDMP.

Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026. Aturan itu mengubah ketentuan sebelumnya yakni PMK No. 145/2023, yang belum mengatur alokasi khusus untuk program koperasi di desa.

Dengan total pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun, sisa anggaran—di luar Kopdes Merah Putih—tersisa sebesar Rp26 triliun. Besaran tersebut dialokasikan sebagai pagu Dana Desa reguler.

(prc/wep)

No more pages
← Prev article

Artikel Terkait

Baca Juga

Lainnya

Bloomberg Businessweek Indonesia

Z-Zone