Logo Bloomberg Technoz

Menerawang Prospek Bisnis Cuan Buat Kopdes Merah Putih

Ruisa Khoiriyah
19 September 2025 11:32

Warga berbelanja di Koperasi Kelurahan Merah Putih Melawai di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (21/7/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Warga berbelanja di Koperasi Kelurahan Merah Putih Melawai di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (21/7/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Koperasi Desa Merah Putih menjadi prioritas pengucuran kredit dari bank-bank pelat merah (Himbara), menyusul penempatan duit kas negara senilai Rp200 triliun oleh Kementerian Keuangan. Kredit yang akan dibanderol dengan bunga murah itu diharapkan menjadi tambahan modal bagi koperasi untuk menggeber usaha sehingga melahirkan efek berganda ke perekonomian sekitar. 

Di tengah tanda tanya publik yang masih besar terkait tingkat kompetensi juga sistem pengawasan, koperasi desa yang diarahkan untuk menggeber berbagai lini usaha -seperti gerai sembako, apotek, jasa simpan pinjam, klinik kesehatan, logistik, pupuk, cold storage hasil pertanian, hingga proyek pembangkit listrik- pemberian akses kredit murah yang didukung kas negara dari uang pajak masyarakat, memiliki tuntutan besar agar tak sampai memicu masalah baru ke depan.

Pemilihan lini bisnis yang tepat serta strategi pengelolaan yang jitu menjadi hal wajib agar Kopdes bisa meraup untung dan tak menyiakan dukungan kredit dari negara.


Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pada para jurnalis kemarin, sebanyak 20.000 Kopdes Merah Putih akan mendapat prioritas kredit dari perbankan dalam waktu dekat. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, plafon pinjaman dari bank Himbara ditetapkan sebesar Rp3 miliar per Kopdes dalam bentuk kredit modal kerja dan kredit investasi.

Sebagai jaminan kredit, Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 mengatur, pemerintah desa memberi dukungan pengembalian pinjaman maksimal 30% dari pagu dana desa per tahun, manakala Kopdes Merah Putih tak bisa membayar cicilan jatuh tempo. Sementara tingkat bunga bank yang diberikan ke Kopdes, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025, ditetapkan sebesar 6%.