Purbaya Tetapkan PNBP Akses Data Geospasial Kena Tarif Rp20 Juta
Redaksi
31 August 2026 07:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni berupa akses informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang dengan tarif minimal berkisar Rp7,5 juta hingga Rp20 juta.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 98 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Aturan ditetapkan pada 11 Agustus 2026, dan berlaku mulai 21 Agustus 2026.
Dalam aturan sebelumnya dijelaskan, jenis PNBP bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, meliputi penerimaan dari jasa: a. pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas pejabat pembuat akta tanah. b. pelatihan penilai pertanahan tingkat dasar. c. pelatihan penilai pertanahan tingkat lanjut. d. pelatihan administrasi pertanahan bagi petugas pengelola pertanahan daerah. e. pelatihan pemetaan bidang tanah terintegrasi bagi surveyor berlisensi. f. pelatihan pengelolaan data pertanahan desa bagi perangkat desa. g. pelatihan penyusunan rencana detail tata ruang tingkat dasar. h. pelatihan penyusunan rencana detail tata ruang tingkat menengah.
Kemudian, dalam aturan baru, ditambah dengan huruf i, yaitu akses informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang.
Dalam lampiran aturan tertera, jasa akses informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang terdiri dari dua jenis, yakni: Pertama, jasa akses informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang berbasis bidang, minimal 1.000 bidang yang dapat diakses selama 60 hari dengan tarif Rp7.500/bidang.





























