DJP menyatakan bahwa para pegawai yang masuk dalam daftar tersebut masih diberikan penugasan di unit kerja lama pada 3-4 September 2026 untuk persiapan pelaksanaan tugas di unit kerja baru.
Sementara itu, kehadiran fisik di unit kerja baru dijadwalkan mulai 7 September 2026 mendatang.
Sebelumnya, pada akhir Maret lalu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak sebanyak 2.043 pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Langkah ini dilakukan untuk memperbaiki tata kelola Kementerian Keuangan, terlebih setelah marak operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret oknum pejabat DJP dan Ditjen Bea Cukai (DJBC).
Adapun sebanyak 2.043 pegawai DJP dimutasi berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak KEP-122/PJ/PJ.01/2026. Keputusan tersebut mulai berlaku pada 30 Maret 2026.
Bendahara negara menuturkan perombakan tersebut merupakan kelanjutan dari rotasi yang telah ia lakukan terhadap jajaran pejabat Ditjen Pajak tingkat eselon II pada Februari 2026. Dengan begitu, para pejabat di tempat baru itu akan lebih mudah dalam menyusun tim pasca mutasi jabatan.
"Kan eselon II nya sudah diganti, ke bawahnya mesti diganti juga dong, biar eselon II yang baru ini bisa membentuk tim baru yang lebih solid, jadi itu utamanya," kata Purbaya ditemui di kantornya, dikutip Rabu (11/3/2026).
Purbaya juga membeberkan terdapat sejumlah pegawai pajak diduga melakukan praktik kecurangan atau tidak jujur dalam melaksanakan pekerjaannya. Dia menyebut para pegawai yang dimaksud kini ditugaskan ke daerah kurang strategis.
(ell)




























