Logo Bloomberg Technoz

Lebih lanjut, ia menyebut Keppres tersebut nantinya akan menentukan secara terperinci komoditas mineral dan sektor komersial apa saja yang masuk dalam skema perdagangan bursa ini.

"Jadi nanti mineralnya apa, komoditasnya apa, nanti kita akan sampaikan sesuai dengan Keppres-nya tuh apa basic-nya," jelasnya.

Ia menegaskan OJK belum dapat merilis regulasi teknis yang lebih komprehensif sebelum ada penetapan resmi dari Keppres tersebut sebagai acuan utama.

"Jadi setelah dari situ kita bisa melakukan pengaturan yang lebih, ya kita sekarang belum bisa mengeluarkan karena kita nunggu Keppres-nya," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK terpilih, Sarjito, mengungkap tiga tantangan utama yang harus dihadapi Indonesia untuk membangun bursa mineral dan komoditas strategis yang dalam, transparan, likuid, dan dipercaya dunia.

Dalam paparannya, Sarjito mengatakan tantangan pertama adalah kedaulatan dalam pembentukan harga. Menurutnya, Indonesia memiliki posisi besar sebagai produsen sejumlah mineral dan komoditas, tetapi harga acuannya masih terbentuk di luar negeri.

“Bagaimana mungkin kita sebagai produsen atau penghasil timah terbesar di dunia, penghasil nikel terbesar di dunia, tetapi harganya tidak ditentukan oleh negara kita sendiri, tetapi ditentukan di negara lain,” kata Sarjito.

Sebagai informasi, Komisi XI DPR RI telah menyepakati Sarjito untuk mengisi posisi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK periode 2026-2031 setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada Senin (24/8/2026). Penetapan tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 27 Agustus 2026 mendatang.

Sarjito kembali menjelaskan bahwa pembentukan harga komoditas Indonesia saat ini masih mengacu pada sejumlah bursa global, di antaranya London Metal Exchange, Shanghai Futures Exchange, Chicago Mercantile Exchange, dan Singapura. Kondisi tersebut dinilai membuat besarnya produksi Indonesia belum diikuti dengan pengaruh yang kuat dalam price discovery.

Tantangan kedua adalah integritas perdagangan dan potensi kebocoran ekonomi. Sarjito menyoroti risiko under invoicing baik dari sisi volume maupun harga serta praktik transfer pricing yang dapat menekan penerimaan negara.

“Rasanya bukan lagi menjadi diskusi, ini adalah fakta bahwa terdapat risiko under invoicing baik dari sisi volume maupun harga, dan ini sangat merugikan negara,” ujarnya.

Sarjito mengatakan, persoalan transfer pricing juga perlu dibenahi karena dapat membuat penerimaan pajak negara lebih rendah. Selain itu, keberadaan pihak berelasi di luar negeri juga dapat sulit ditelusuri ketika beneficial ownership tidak terlihat secara jelas.

Tantangan ketiga adalah belum optimalnya integrasi dan kedalaman pasar. Sarjito menilai ekosistem perdagangan komoditas masih terfragmentasi, sementara keterlibatan pelaku pasar perlu diperluas dan produk yang diperdagangkan harus dikualifikasi.

“Ekosistem masih sangat terfragmentasi, keterlibatan pelaku masih perlu diperluas dan produk-produk yang akan dijual juga perlu dikualifikasi,” tuturnya.

Menurut dia, persoalan tersebut membuat Indonesia perlu membangun ekosistem pasar yang terintegrasi, dalam, likuid, dan dipercaya. Hal ini kemudian menjadi dasar bagi Sarjito untuk mengusulkan delapan pilar dalam pembangunan BMKS, mulai dari trusted infrastructure, trusted market, trusted product, trusted data, trusted regulator, hingga trusted ecosystem.

Di sisi lain, pembangunan BMKS juga berpacu dengan waktu. Sarjito menyebut amanat pembentukan bursa harus dijalankan dalam waktu yang sangat terbatas, sementara sejumlah regulasi dan kelembagaan masih harus disiapkan.

“Dan ini amanat yang sangat berat, mengingat waktunya juga sudah sangat sempit, tinggal beberapa bulan. Oleh karena itu, kita harus bangun kepercayaan,” katanya.

(smr/ros)

No more pages