Hakim juga menghukum Ibrahim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider empat tahun penjara. Padahal, pada putusan tingkat pertama, Ibrahim tak dikenakan hukuman uang pengganti.
Kendati demikian, Ibrahim tetap berada dalam tahanan kota. Hakim juga menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana Ibrahim, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf. Hakim juga menilai Ibrahim dipandang mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
(dov/frg)
No more pages
































