Evaluasi RKAB 2026
Lebih lanjut, Sudirman menilai keterlambatan persetujuan RKAB yang terjadi pada tahun ini cukup mengganggu rencana operasional perusahaan.
Dia menyatakan cukup banyak perusahaan pertambangan yang mengalami gangguan arus kas gegara keterlambatan tersebut.
Dia mencatat banyak perusahaan tambang yang menurunkan tingkat utilitas tambang, karena dihadapi ketidakpastian persetujuan RKAB, bahkan beberapa diantaranya harus menutup sementara tambangnya gegara kuota produksi cukup tipis.
“Dampak lanjutannya juga berimbas kepada kelangsungan operasional perusahaan jasa tambang yang menjadi kontraktornya, bahkan berakibat juga terhadap penghentian sementara beberapa karyawan, bahkan PHK bagi sebagian tenaga kerjanya,” ungkap Sudirman.
Sekadar catatan, pada tahun ini pelaporan RKAB dikembalikan ke sistem satu tahunan dari sebelumnya pelaporan per tiga tahun. Akan tetapi, persetujuan RKAB sempat molor hingga Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan relaksasi.
Pada awal tahun, Kementerian ESDM menegaskan perusahaan tetap dapat menjalankan penambangan paling banyak 25% dari rencana produksi 2026 yang tertuang dalam RKAB tiga tahunan, meskipun penyesuaian RKAB 2026 belum disetujui.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 yang diteken Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno pada 31 Desember 2025. Ketentuan itu bakal berlaku sampai 31 Maret 2026.
Lewat SE itu, pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kontrak karya (KK), dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) tahap produksi dapat melakukan penambangan dengan berpedoman pada persetujuan RKAB 2026 sebelumnya.
Dirjen Minerba Tri Winarno mengakui bahwa terlambatnya penerbitan RKAB terjadi lantaran kementerian masih membahas wacana pemangkasan produksi komoditas minerba.
“Enggak, sampai saat ini untuk yang RKAB tahunan 2026 belum memang. Ada beberapa penyesuaian karena terkait dengan produksi. Itu saja. Akan tetapi, sedikit lagi sudah [tuntas pembahasannya],” kata Tri saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Untuk itu, kata Tri, Kementerian ESDM memberikan relaksasi bagi perusahaan tambang agar tetap bisa menjalankan operasional tambang selama tiga bulan ke depan; dengan ketentuan produksi dibatasi sebesar 25% dari RKAB 2026 versi tiga tahunan.
Tri mengklaim besaran tersebut ditetapkan secara proporsional sebab kuota sebesar 25% merepresentasikan produksi yang dilakukan selama tiga bulan.
Adapun, Kementerian ESDM memangkas target produksi batu bara pada tahun ini di dalam RKAB 2026. Produksi batu bara pada RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi produksi pada 2025 sebanyak 817,48 juta ton.
Untuk target kuota produksi bijih nikel dalam RKAB 2026 ditetapkan sebanyak 260—270 juta ton. Angka ini mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan dengan realisasi produksi bijih nikel sepanjang 2025 sebanyak 320,37 juta ton.
(azr/wdh)
































