Logo Bloomberg Technoz

APNI Minta Kejelasan Patokan Royalti Nikel Usai Kehadiran Icomex

Azura Yumna Ramadani Purnama
21 August 2026 11:50

Suasana Tambang nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (10/7/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)
Suasana Tambang nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (10/7/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mempertanyakan acuan pembayaran royalti bijih nikel, jika nantinya Indonesia telah memiliki harga referensi yang terbentuk di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) atau Indonesia Commodity Exchange (Icomex).

Ketua Dewan Penasihat Pertambangan APNI Djoko Widjajanto menyatakan pembayaran royalti selama ini mengacu Harga Patokan Mineral (HPM) yang berlaku, namun nantinya bakal terdapat referensi harga penjualan bijih yang terbentuk di Icomex.

Oleh sebab itu, dia menilai pemerintah perlu memberikan kepastian hubungan antara referensi harga di Icomex dengan HPM nikel. Jika tidak, maka bakal terdapat dua referensi harga yang dipertanyakan masing-masing kegunaannya.


“Kalau BMKS menghasilkan harga pasar, sementara pemerintah tetap menggunakan HPM sebagai basis transaksi atau PNBP, Ini perlu dirancang sejak awal agar tidak menciptakan dua harga nikel Indonesia,” kata Djoko ketika dihubungi, Jumat (21/8/2026).

Lebih lanjut, dia memprediksi kemunculan BMKS bakal mengubah mekanisme penjualan bijih nikel yang dilakukan penambang; dari sebelumnya harga ditentukan lewat kesepakatan dua pihak menuju harga yang mengikuti pasar.