Pasok Batu Bara ke Pembangkit, BLU Diminta Punya Izin Blending
Azura Yumna Ramadani Purnama
28 August 2026 09:40

Bloomberg Technoz, Jakarta – Badan Kejuruan Pertambangan Perhimpunan Insinyur Indonesia (PII) menyarankan badan layanan umum (BLU) energi yang akan ditugaskan menjadi pemasok batu bara ke pembangkit listrik perlu memiliki stockpile atau area penyimpanan batu bara.
Selain itu, BLU tersebut juga dinilai harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) pengangkutan dan penjualan batu bara sehingga dapat melakukan blending atau pencampuran batu bara.
Ketua Badan Kejuruan Pertambangan PII Rizal Kasli menilai langkah tersebut perlu dilakukan jika nantinya BLU energi turut melakukan pembelian batu bara dalam proses penyaluran ke pembangkit listrik PT PLN (Persero) dan swasta.
“Kalau sebagai pembeli atau trader antara penambang dan pembangkitan tentu BLU ini harus juga dilengkapi dengan izin pengangkutan dan penjualan dan izin blending batu bara sesuai dengan regulasi yang baru diterbitkan oleh Kementerian ESDM [Energi dan Sumber Daya Mineral],” kata Rizal ketika dihubungi, Jumat (28/8/2026).
Rizal menyatakan stok batu bara yang disimpan dalam area penyimpanan tersebut perlu tersebar di sejumlah daerah.































