Logo Bloomberg Technoz

Untuk itu, Erwin menyatakan keterlambatan persetujuan RKAB bakal mengganggu seluruh rantai bisnis pertambangan, tak hanya menjadi persoalan administratif belaka.

“[Hal] yang sama pentingnya adalah kesiapan sistem dan proses persetujuan pemerintah. Dunia usaha membutuhkan kepastian bahwa RKAB yang disampaikan Oktober dapat diproses secara cepat, transparan dan memiliki timeline persetujuan yang jelas sehingga perusahaan sudah memiliki kepastian produksi ketika memasuki Januari 2027,” tegas dia.

Secara umum, Erwin memastikan pelaku usaha pertambangan sudah mulai mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan RKAB 2027, yang secara aturan dimulai pada Oktober 2026.

“Perusahaan tentu harus memastikan kesiapan dokumen teknis, rencana produksi, lingkungan, aspek keselamatan, kewajiban PNBP, serta kesesuaian antara kapasitas produksi dengan kondisi pasar,” ungkap Erwin.

Sekadar catatan, pada tahun lalu pelaporan revisi RKAB berlangsung sejak 1 Oktober 2025 dan ditenggat 15 November 2025.

Saat ini, sejumlah penambang juga masih menunggu hasil revisi RKAB 2026 yang diajukan pada 1—31 Juli 2026.

Kementerian ESDM mengklaim sudah mulai menyetujui sejumlah pengajuan revisi RKAB 2026 untuk komoditas batu bara dan nikel.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan sudah terdapat sekitar belasan perusahaan nikel dan belasan perusahaan batu bara yang mendapat persetujuan revisi RKAB 2026.

Kendati begitu, Tri enggan menjelaskan jumlah tambahan kuota volume produksi yang disetujui untuk komoditas batu bara dan nikel.

“Ada, udah beberapa [yang disetujui pengajuan revisi RKAB]. Ada jumlahnya saya enggak ngitung. Mungkin sekitar segitu [sekitar belasan perusahaan masing-masing batu bara dan nikel],” kata Tri kepada awak media usai IIGCE 2026 di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Di sisi lain, Tri sempat mengungkapkan aturan yang mewajibkan perusahaan tambang melampirkan surat kepatuhan pajak saat mengajukan RKAB ditargetkan mulai berlaku pada 2027.

“Mudah-mudahan tahun depan [aturannya mulai berlaku],” kata Tri kepada Bloomberg Technoz, dikutip Minggu (15/3/2026).

Tri membeberkan nantinya penambang yang ingin melaporkan RKAB wajib melampirkan informasi kepatuhan perpajakan.

Dia menyebut keterangan tersebut bakal dimuat dalam sebuah sistem informasi, tetapi Tri belum menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanismenya.

Adapun, pengajuan RKAB 1 tahunan dilakukan paling cepat pada 1 Oktober tahun berjalan dan paling lambat pada 15 November setiap tahunnya.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Adapun, Kementerian ESDM memangkas target produksi batu bara pada tahun ini di dalam RKAB 2026. Produksi batu bara pada RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi produksi pada 2025 sebanyak 817,48 juta ton.

Untuk produksi bijih nikel dalam RKAB periode 2026 dipatok di rentang 260—270 juta ton. Angka ini mengalami penurunan yang sangat signifikan dibandingkan dengan target RKAB tahun sebelumnya yang mencapai 379 juta ton.

(azr/wdh)

No more pages