Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan dokumen yang diterima Bloomberg Technoz, pada Kamis (20/8/2026) mengeluarkan surat himbauan perihal tindak lanjut implementasi SRBI sebagai instrumen operasi moneter pro market. Surat himbauan tersebut bernomor 28/3/GBI-DPMA-Srt/B. 

Dalam surat tersebut, terdapat tiga hal yang disampaikan BI, yakni pertama mengingatkan kembali tujuan utama penerbitan SRBI yaitu sebagai instrumen operasi moneter dalam pengelolaan likuiditas. Kemudian, pendalaman pasar uang, dan menarik masuk aliran modal asing dalam investasi portofolio. 

Kedua, penguatan arah bauran kebijakan BI sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur (BI) pada 18-19 Agustus 2026 ditujukan untuk meningkatkan likuiditas dan mengurangi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan, serta peningkatan kredit/pembiayaan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Ketiga, mempertimbangkan tujuan penerbitan SRBI yang sejalan dengan arah bauran kebijakan BI terkini, bank sentral mengimbau agar bank tidak melakukan transaksi SRBI dengan mempertimbangkan pengelolaan likuiditas bank, mengacu pada market conduct, tidak memasarkan SRBI serta instrumen moneter lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada nasabah ritel dan korporasi/lembaga keuangan nonbank. 

Dalam catatan Bloomberg Technoz, BI bukan kali ini saja mengeluarkan surat edaran yang mengimbau perbankan agar tidak melakukan mobilisasi dana pihak ketiga (DPK) dan tidak memasarkan SRBI secara langsung pada nasabah ritel.

Bank sentral juga mengeluarkan surat serupa yang saat itu ditandatangani oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti pada 24 Juli 2024.

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI Edi Susianto kala itu mengatakan surat edaran ini untuk menegaskan SRBI merupakan instrumen moneter guna mengelola likuiditas pasar atau instrumen penyerapan likuiditas dan sebagai instrumen pendalaman pasar uang antar bank pelaku pasar dalam hal ini diutamakan antar bank dan antar bank dengan investor asing.

“Dengan kata lain, SRBI bukan sebagai instrumen untuk mobilisasi dana pihak ketiga bank khususnya dana pihak ketiga dari ritel dan korporasi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Edi menambahkan terjadi peningkatan kinerja pendalaman pasar keuangan pasca hadirnya SRBI, terutama didorong oleh peningkatan pasar sekunder (jual-beli) SRBI antarbank dan antar bank dengan investor institusi keuangan asing.

“Selain itu juga meningkatnya transaksi repo antarbank yang menggunakan kolateral SRBI,” terang Edi.

Sekadar catatan, pada RDG Juli lalu, BI mengungkapkan bahwa porsi kepemilikan investor asing pada SRBI) hanya mencapai 27% dari total outstanding SRBI.

“Kepemilikan nonresiden di SRBI meningkat dari Rp238,09 triliun pada 15 Juni 2026 menjadi Rp288,65 triliun  atau 27,11% dari total posisi SRBI pada 20 Juli 2026,” kata Mantan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam RDG BI, Rabu (22/7/2026).  

(mfd)

No more pages