Badiul menilai pemerintah perlu mengubah pendekatan dalam merancang subsidi energi, dengan tidak sekadar mengendalikan besaran subsidi, namun mengendalikan kebocoran dan salah sasaran penerima subsidi energi.
Oleh sebab itu, dia mendorong agar subsidi energi disalurkan berbasis penerima, tak lagi berbasis komoditas yang dapat diakses oleh banyak pihak.
Dia khawatir jika reformasi subsidi energi tak kunjung dilakukan, maka anggaran sebesar Rp272,9 triliun bakal menjadi baseline baru dan pada tahun berikutnya anggaran subsidi energi berpotensi mengalami lonjakan lagi.
“Kalau reformasi subsidi tidak berjalan, kenaikan ini berpotensi menjadi baseline baru. Tahun ini naik 20%, tahun berikutnya bisa kembali naik ketika harga minyak dan kurs bergejolak. Ini yang berbahaya bagi keberlanjutan fiskal,” tegas Badiul.
Pemerintah memberikan sinyal kuat untuk melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap penyaluran subsidi energi pada 2027.
Berdasarkan arahan strategis dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2027, fokus utama pemerintah terletak pada transformasi mekanisme subsidi; yaitu dari subsidi berbasis harga barang (komoditas) menjadi subsidi berbasis penerima manfaat (by name by address).
“Dalam jangka menengah, pemerintah mendorong transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi yang berbasis target penerima manfaat,” tulis Buku II Nota Keuangan RAPBN 2027.
Adapun, berdasarkan evaluasi kebijakan 2022—2026, arah kebijakan subsidi energi pada 2027 difokuskan pada tiga komoditas utama yaitu BBM bersubsidi jenis tertentu, LPG 3 Kg (Gas Melon), dan listrik.
Untuk menunjang ketepatan sasaran, pemerintah akan mengandalkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada tahun depan.
DTSEN merupakan basis data terpadu yang mengintegrasikan data kependudukan (Dukcapil), data sosial ekonomi (Regsosek), serta data pensasaran kemiskinan (P3KE).
Adapun, anggaran subsidi energi dalam RAPBN 2027 dipatok senilai Rp272,9 triliun, naik sekitar 20,1% dibandingkan dengan outlook APBN 2026 yang dipagu Rp227,3 triliun.
Secara terperinci, anggaran subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Solar dan minyak tanah (kerosene) dipatok sejumlah Rp28,7 triliun dalam RAPBN 2027 atau naik 8,71% dari outlook APBN 2026 senilai Rp26,4 triliun.
Lebih lanjut, pemerintah menegaskan bakal tetap memberikan subsidi terhadap JBT Solar senilai Rp1.000/liter, dengan kuota subsidi Solar dipatok sebanyak 19,56 juta kl dan minyak tanah sejumlah 539.000 kl.
Kemudian, anggaran subsidi gas minyak cair atau liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram (Kg) dicanangkan senilai Rp114,1 triliun, naik 26,22% dari outlook APBN 2026 yang dipagu Rp90,4 triliun.
Kuota subsidi LPG 3 Kg dalam RAPBN 2027 dicanangkan sebanyak 8,94 juta ton, naik 11,75% dari outlook APBN 2026 sebanyak 8 juta ton.
Sementara itu, subsidi listrik dalam RAPBN 2027 dipatok sebesar Rp130,1 triliun, naik 17,8% dibandingkan outlook APBN 2026 yang ditetapkan Rp110,4 triliun.
Sebagai perbandingan, total pagu anggaran subsidi energi dalam APBN 2026 mencapai Rp210,06 triliun. Perinciannya, anggaran subsidi JBT mencapai Rp25,14 triliun; subsidi LPG tabung 3 Kg mencapai Rp80,26 triliun; dan subsidi listrik sebanyak Rp104,64 triliun.
Apabila digabungkan dengan anggaran kompensasi energi, maka anggaran subsidi dan kompensasi energi Indonesia pada 2026 dipatok senilai Rp381,3 triliun.
Berdasarkan volumenya, subsidi JBT Solar pada 2026 ditetapkan sebesar 18,64 juta kl. Sementara kuota subsidi LPG 3 Kg dalam APBN 2026 dipatok sebesar 8 juta ton.
(azr/naw)
































