Gus Alex Bantah Terima Uang dan jadi Perantara Korupsi Kuota Haji
Dovana Hasiana
12 August 2026 15:36

Bloomberg Technoz, Jakarta - Eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex membantah semua dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Dalam dakwaan tersebut, dia dituduh menerima uang US$5,23 juta dan Rp330 juta; atau setara Rp93,8 miliar.
"Dakwaan terkait dengan saya memperkaya diri sendiri dengan nilai yang sangat fantastis itu tidak benar. Itu sudah melampaui batas dakwaan dan sudah mengarah pada kezaliman," kata Gus Alex usai sidang dikutip, Rabu (12/08/2026).
"Saya berkeyakinan kalau saya diam, saya berdosa. Maka saya harus membantah, harus melawan dakwaan tersebut."
Selain itu, dia juga tuduhan KPK dan BPK tentang kerugian negara dari pelaksanaan Haji pada 2023 dan 2024 yang mencapai Rp622 miliar. Dia mengklaim kebijakan dan pelaksaan haji pada dua periode tersebut sama sekali tak menimbulkan kerugian bagi negara.
Dia juga mengklaim akan membongkar seluruh identitas orang-orang yang sebenarnya cawe-cawe dan mendapat keuntungan dari praktik lancung tersebut. "Saya akan sampaikan pada waktunya nanti," ujar dia.




























