OJK Catat Transaksi Kripto Pasar Spot Rp23,16 T di Agustus 2026
Merinda Faradianti
05 October 2026 15:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi spot aset kripto di Indonesia mencapai Rp23,16 triliun pada Agustus 2026. Angka jni meningkat 12,87% secara bulanan dibandingkan Juli 2026 yang sebesar Rp20,52 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Adi Budiarso mengatakan, tunbuhnya transaksi itu menunjukkan aktivitas aset kripto tetap tumbuh di tengah dinamika pasar.
“Di tengah dinamika dan fluktuasi nilai transaksi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia, tetap terjaga dan menunjukkan perkembangan yang positif,” kata Adi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK September 2026, Senin (5/10/2026).
Adi melanjutkan, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital juga meningkat. Pada Agustus 2026, nilainya mencapai Rp4,56 triliun, naik 33,76% dibandingkan Rp3,41 triliun pada Juli 2026.
Untuk jumlah akun konsumen aset kripto diketahui turut bertambah menjadi 23,21 juta akun pada Agustus 2026, atau tumbuh 1,23% secara bulanan dari 22,93 juta akun pada Juli.
































