Logo Bloomberg Technoz

BURSA MINERAL

OJK Tunggu Arahan Soal Mandatori Penjualan Komoditas via BMKS

Azura Yumna Ramadani Purnama
05 October 2026 18:40

Batangan timah ditumpuk untuk pengiriman di gudang pabrik timah PT Timah di Pangkal Pinang, Pulau Bangka./Bloomberg-Dimas Ardian
Batangan timah ditumpuk untuk pengiriman di gudang pabrik timah PT Timah di Pangkal Pinang, Pulau Bangka./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih menunggu arahan dari pemerintah ihwal wajib atau tidaknya penjualan mineral dan komoditas strategis melalui Bursa Komoditas dan Mineral Strategis (BMKS).

Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK Sarjito menyatakan otoritas masih menunggu arahan dari pemerintah ihwal cakupan mineral dan komoditas strategis yang akan ditransaksikan melalui BMKS, termasuk apakah perdagangan komoditas tersebut nantinya bersifat wajib atau sukarela.

"Secara prinsip OJK tentu berkoordinasi dan memperhatikan, ini yang penting, arahan atau perintah dari pemerintah, termasuk kementerian lembaga teknis yang menjadi otoritas untuk perdagangan mineral dan komoditas," kata Sarjito dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK September 2026, Senin (5/10/2026).


"Hal tersebut tentu termasuk untuk menentukan cakupan mineral dan komoditas strategis apa yang akan ditransaksikan di BMKS yang sifatnya nanti mandatory atau voluntary," tegas Sarjito.

Para pekerja mencetak batangan murni atau ingot timah di pabrik timah PT Timah di Mentok, Pulau Bangka./Bloomberg-Dimas Ardian

Lebih lanjut, Sarjito menjelasakan dalam Peraturan OJK Nomor 16 2026 telah mengatur bahwa penyelenggaraan BMKS dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan kelembagaan, infrastruktur pasar, sistem teknologi informasi, serta para pelaku pasar.