Menurutnya, hal ini juga sudah dikuatkan dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan, ahli keuangan negara, dan ahli hukum pidana yang menjelaskan bahwa perbuatan-perbuatan pejabat Kemenag dengan PIHK merupakan praktik lancung.
Sebelumnya, Yaqut menjelaskan KPK belum secara gamblang menjelaskan mengenai metode perhitungan di balik kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Dia mempertanyakan apakah terdapat uang negara yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota haji ini.
"Ini harus dibuktikan secara terang benderang," ujar Yaqut.
(dov/frg)
No more pages































