Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya Paulus Tannos kembali gagal dalam upaya terbarunya untuk melawan ekstradisi dari Singapura. Dalam putusan tertulis pada 17 Agustus 2026, hakim Pengadilan Tinggi menolak argumen Tannos bahwa permintaan ekstradisi oleh otoritas Indonesia tidak didukung oleh surat perintah penangkapan yang sah secara hukum.

Pria berusia 72 tahun yang merupakan penduduk tetap (permanent resident) Singapura itu sebelumnya mengajukan permohonan pemulihan berupa jaminan hingga proses ekstradisi selesai, pengungkapan dokumen-dokumen terkait surat perintah penangkapan tersebut, serta akses terhadap bukti dari ahli hukum Indonesia.

(dov/frg)

No more pages