Sekadar catatan, kebijakan pungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace ini sebelumnya dijadwalkan 1 Agustus 2026. Setelah empat hari dijalankan, Purbaya menyatakan menunda kebijakan tersebut hingga daya beli masyarakat pulih atau setidaknya pertumbuhan ekonomi Indonesia mendekati 6%. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melaporkan pajak marketplace akan berlaku pada 1 November 2026.
Sebelumnya, Ditjen Pajak resmi menunjuk marketplace untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 para pedagang online pada 1 Juli 2026. Platform yang telah ditunjuk saat itu ialah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Dalam perkembangannya, Keempat platform e-commerce membutuhkan masa penyesuaian selama satu bulan setelah resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Juli 2026. Dengan demikian, pemungutan pajak kepada pedagang di marketplace saat itu ditentukan mundur dan baru berlaku mulai 1 Agustus 2026. Namun, kini akhirnya kembali ditunda menjadi 1 November 2026.
(prc/frg)






























