10 Saham Rebound Hingga ARA Saat Gembok Saham Gocap Dibuka
Muhammad Julian Fadli
28 September 2026 16:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Saham–saham yang dihargai lebih rendah dari Rp50 berhasil menembus batas Auto Reject Atas (ARA) pada perdagangan hari ini, Senin (28/9/2026). Bersamaan dengan hari perdana penerapan kebijakan terbaru Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menghapus batas bawah harga saham (floor price) dari Rp50 menjadi Rp1.
Ketentuan ARA dan/atau Auto Reject Bawah (ARB) untuk saham dengan rentang harga Rp1 sampai Rp10 ditetapkan sebesar Rp1. Khusus saham di atas Rp10, ketentuan ARB asimetris 15% masih dipertahankan sampai 31 Desember.
Melansir catatan Phintraco Sekuritas, BEI juga menghapus empat kriteria Full Call Auction (FCA). Dengan itu, sebanyak 92 saham yang sebelumnya masuk FCA karena kriteria tersebut dikembalikan ke pasar pencatatan semula.
Dalam perubahan Peraturan Nomor I-X, BEI menghapus kriteria 1, 6, 7, dan 10 di Papan Pemantauan Khusus terkait harga dan likuiditas perdagangan, persyaratan tertentu tetap tercatat di papan Bursa atau free float, dan penghentian sementara perdagangan yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Sementara itu, dalam perubahan Peraturan Nomor II-X, BEI melakukan penyempurnaan terhadap mekanisme perdagangan saham di kategori Papan Pemantauan Khusus, termasuk penerapan Non-Cancellation Period dalam mekanisme FCA.



























