Logo Bloomberg Technoz

Bukan Pinjaman KUR, Pengemudi Ojol Disebut Lebih Butuh BPJS

Sabrina Mulia Rhamadanty
11 August 2026 20:00

Pengemudi ojek online (ojol) melintas di jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/6/2026). (Bloomverg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengemudi ojek online (ojol) melintas di jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/6/2026). (Bloomverg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menegaskan bahwa pengemudi ojek daring atau ojek online (ojol) lebih membutuhkan jaminan perlindungan sosial dan keselamatan kerja dibanding dengan fasilitas pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal ini seharusnya tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang akan segera disahkan.

Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyatakan bahwa skema jaminan tersebut seharusnya menjadi fokus utama pemerintah untuk melindungi para pekerja transportasi berbasis aplikasi.

"Perpres ini bertujuan juga untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan yang memang menjadi hak pekerja, bukan pinjaman KUR dan insentif yang dijanjikan Menteri UMKM,” ungkap Ketua SPAI Lily Pujiati saat dihubungi pada Selasa (11/8/2026).


Lily juga membantah klaim Menteri UMKM yang menyebutkan bahwa skema pembiayaan tersebut merupakan aspirasi dari asosiasi ojol. Menurutnya, klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Saat ini, rata-rata pendapatan pengemudi ojol hanya berkisar Rp100.000 per hari, padahal mereka harus bekerja secara tidak manusiawi selama lebih dari 8 jam, bahkan hingga 17 jam sehari.