Logo Bloomberg Technoz

Kondisi kerja yang rentan ini juga diperkuat oleh data riset dari beberapa lembaga survei terkemuka, seperti Litbang Kompas, Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), hingga Kementerian Perhubungan.

Lily menilai, pengalihan status pengemudi ojol dari pekerja menjadi pelaku UMKM—yang kedudukannya setara dengan mitra—akan menghapus hak-hak dasar ketenagakerjaan mereka. Hak-hak mendasar yang terancam hilang tersebut mencakup:

  1. Upah Minimum Provinsi (UMP) yang layak;
  2. Pembatasan jam kerja maksimal 8 jam sehari dan hak atas upah lembur;
  3. Waktu istirahat dua hari dalam seminggu;
  4. Hak cuti haid, melahirkan, keguguran, dan menyusui;
  5. Perlindungan serta hak bagi pekerja disabilitas;
  6. Jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan; serta
  7. Hak untuk membentuk serikat pekerja, melakukan perundingan kerja bersama (bipartit/tripartit), hingga hak mogok kerja.

“Pemaksaan status jadi UMKM adalah bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan yang justru akan membuat kehidupan pengemudi ojol terpuruk dan tidak sejahtera karena tidak ada jaminan kepastian pendapatan berupa upah minimum,” katanya.

Ia menuturkan bahwa penolakan atas status UMKM ini sangat beralasan. Tanpa perlindungan jam kerja yang manusiawi, tingkat risiko kecelakaan kerja di jalan raya bagi para pengemudi akan makin meningkat karena mereka terpaksa bekerja melebihi batas kemampuan fisik.

Oleh karena itu, SPAI mendesak agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 secara tegas mengakui pengemudi ojol sebagai pekerja resmi sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Selain itu, SPAI juga menuntut Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) Nomor 193 tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform.

Konvensi tersebut sebelumnya telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia pada sesi International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa pada Juni lalu. 

“Adapun, SPAI mendesak agar aturan tersebut segera diadopsi ke dalam UU Ketenagakerjaan yang baru guna memberikan kepastian hukum bagi pengemudi ojol, taksi daring, hingga kurir kargo sebagai pekerja,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengungkapkan salah satu manfaat pengemudi ojek online atau ojol sebagai pelaku UMKM yakni bisa mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan.

"Untuk ojol, sepertinya kalau dari sisi manfaat salah satunya mungkin yang bisa mendapatkan misalnya pembiayaan bersubsidi seperti KUR tanpa jaminan itu hanya boleh kepada UMKM. Kalau dia bukan UMKM tidak bisa," ujar Sekretaris Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Loto Srinaita Ginting dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/8/2026). 

Artinya, kata dia, begitu ojol misalnya sudah bisa dianggap sebagai UMKM harusnya pengemudi ojol sudah eligible, tentunya ada ketentuan persyaratan administratif lainnya tetapi yang pertama bahwa penerima KUR bersubsidi itu adalah UMKM.

"Kemudian mengenai time frame-nya kita lagi menunggu dasar legalitasnya. Kalau begitu selesai harusnya sudah bisa disimpulkan bahwa ojol adalah UMKM," ujar Loto Srinaita Ginting.

Sebagai informasi, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan Perpres yang mengatur ekosistem transportasi online, termasuk pengklasifikasian pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, saat ini memasuki tahap finalisasi.

Maman menambahkan Perpres tersebut akan menjadi payung hukum pengaturan ekosistem transportasi online, termasuk pembagian tugas dan kewenangan masing-masing kementerian.

Menurut dia, Kementerian Perhubungan akan tetap berwenang mengatur tarif layanan transportasi penumpang, sedangkan kewenangan penetapan tarif layanan pengantaran barang berada di bawah Komdigi.

(lav)

No more pages