Istana Soal BHR Tak Masuk Perpres Ojol: Itu Wajib
Dovana Hasiana
11 August 2026 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan perusahaan penyedia jasa layanan transportasi online (ride hailing) tetap wajib memberikan bantuan hari raya (BHR) meski ketentuan itu tak termaktub di peraturan persiden mengenai ojek secara daring atau Perpres Ojol.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara memiliki hak veto untuk mewajibkan perusahaan memberikan bantuan hari raya (BHR) kepada pengemudi ojek secara daring.
"Wajib dong [BHR].Sama kayak kemarin kan juga tidak ada di Perpres, tetapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu," ujar Prasetyo kepada awak media, Selasa (11/08/2026).
Dia juga mengonfirmasi bahwa hak veto yang dimiliki pemerintah melalui BPI Danantara bisa digunakan untuk mengakomodir kebijakan-kebijakan yang belum termaktub dalam peraturan presiden ojol.
Sebelumnya, CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani mengakui pihaknya telah membeli saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) sebagai bagian dari rencana pemerintah Indonesia menata ulang kebijakan potongan biaya untuk mitra ojol serta pemberian perlindungan sosial.































