BPJS Kesehatan Bisa Digabung Asuransi Swasta, Begini Caranya
Referensi
21 September 2026 13:56

Bloomberg Technoz, Jakarta - Masyarakat yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan dan memiliki asuransi kesehatan komersial kini dapat memanfaatkan kedua manfaat tersebut untuk mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit. Mekanisme ini dijalankan melalui skema Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan atau KAPJ.
Skema KAPJ juga dikenal dengan istilah Coordination of Benefit atau CoB. Melalui mekanisme tersebut, manfaat dari BPJS Kesehatan dan asuransi komersial dapat dikoordinasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program ini mulai dijalankan setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama atau PKS perdana pada Kamis (3/9/2026). Penandatanganan tersebut melibatkan lima perusahaan asuransi dan tujuh rumah sakit.
Implementasi KAPJ diharapkan dapat diterapkan secara menyeluruh paling lambat pada akhir 2026. Skema tersebut menjadi bagian dari koordinasi antara penyelenggara jaminan kesehatan nasional dan perusahaan asuransi komersial.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila menjelaskan bahwa peserta yang memiliki polis asuransi komersial sekaligus berstatus aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat memperoleh akses layanan di rumah sakit yang telah menjalin kerja sama.






























